您的当前位置:首页 > 探索 > KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat 正文
时间:2025-06-04 13:26:40 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajuka quickq最新官方
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR2025-06-04 12:52
Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'2025-06-04 12:40
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT2025-06-04 12:32
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-06-04 12:15
Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?2025-06-04 11:51
Alkohol Palsu Sudah Renggut 103 Nyawa di Turki, Turis Diminta Waspada2025-06-04 11:47
Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia2025-06-04 11:45
VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru2025-06-04 11:44
Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa2025-06-04 11:28
Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian2025-06-04 11:07
Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 20242025-06-04 13:25
Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital2025-06-04 13:24
Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif2025-06-04 13:10
Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu2025-06-04 13:06
Simak Baik2025-06-04 12:25
Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat2025-06-04 12:21
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan2025-06-04 12:18
Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard2025-06-04 11:49
Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau2025-06-04 11:40
Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan2025-06-04 11:27