Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
Seorang wanita Australia berusia 62 tahun akhirnya mendapat izin dari pengadilan untuk mengambil spermasuaminya yang sudah meninggal.
Dia berhasil menyakinkan hakim pengadilan bahwa pasangan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki bayi sebelum suaminya meninggal.
Pasangan itu mulai berpikir untuk memiliki anak lagi di usia lanjut. Pasalnya kedua anak mereka sudah meninggal terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Didorong oleh peristiwa traumatis ini, pasangan tersebut mulai menyelidiki apakah sperma suami berusia 61 tahun tersebut dapat digunakan untuk menghamili ibu pengganti.
Setelah sang suami meninggal di rumahnya pada 17 Desember, istrinya - yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum - meminta kamar mayat rumah sakit untuk mengumpulkan dan menyimpan spermanya.
Namun rumah sakit tak melakukan apa yang dimintanya. Hal ini memaksa wanita tersebut untuk meminta surat perintah mendesak di Mahkamah Agung Australia Barat.
Para peneliti mengatakan jaringan reproduksi idealnya dikumpulkan antara satu dan dua hari setelah kematian.
Hakim Fiona Seaward setuju bahwa sperma tersebut dapat diambil dan disimpan, namun ia mengatakan bahwa perintah pengadilan terpisah diperlukan sebelum sperma tersebut dapat digunakan untuk pembuahan.
Lihat Juga :![]() |
Perintah tersebut dibuat pada 21 Desember, namun baru dirilis ke publik belakangan ini.
Meski tidak biasa, di Australia, mengambil sperma dari pasangan yang sudah meninggal bukanlah hal baru.
Pada Juni 2023, seorang wanita Australia diberikan izin untuk mengambil sperma dari suaminya yang berusia 29 tahun, yang dilaporkan meninggal setelah arterinya tergores di kaca jendela yang pecah.
(chs)-
Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris KemendukbanggaPolri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa CianjurAsyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 TahunJokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaCara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIKHarapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan AnakSering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 PagiPolri Enggan Beberkan Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe: Informasi Intelijen
下一篇:Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- ·Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi
- ·Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- ·Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
- ·Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- ·7 Penyakit Penyebab Tenggorokan Sakit saat Menelan
- ·Teguran Bawaslu Pada Partai Ummat: Kami Protes Keras!
- ·Black Mold, Jamur Hitam yang Suka Hidup di Tembok dan Berbahaya
- ·BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ·Ini Negara Paling Aman di Dunia untuk Traveling di 2024
- ·Cum Date 13 Juni, Simak Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Tunai PGEO Rp53,09 per Saham
- ·Tak Punya Bandara, Negara Ini Tetap Sambut Jutaan Turis Tiap Tahun
- ·Jepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?
- ·Dua Negara Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir Sambut Tahun Baru 2024
- ·Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88
- ·Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- ·Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!
- ·Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88
- ·7 Minuman Pereda Sakit Tenggorokan: Enak dan Menenangkan
- ·Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- ·3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- ·Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
- ·Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju
- ·BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ·Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- ·3 Makanan Khas yang Selalu Ada Saban Cap Go Meh
- ·Black Mold, Jamur Hitam yang Suka Hidup di Tembok dan Berbahaya
- ·5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
- ·FOTO: Gemerlap Cahaya Natal Menerangi Dubai
- ·Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak
- ·Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
- ·Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- ·7 Sayuran yang Mengandung Kalsium, Jaga Kesehatan Tulang dan Gigi
- ·Umrah ke Saudi Boleh Pakai Visa Turis, Sudah Pernah Coba?