BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
JAKARTA,quickq最新app DISWAY.ID --Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan agar pembeli BBM subsidi, menggunakan surat rekomendasi sebagai persyaratan.
Surat rekomendasi itu diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang sudah ditentukan, seperti usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, atau pelayanan umum.
BACA JUGA:Komisioner BP Tapera Ingin Masyarakat Gaji Rendah Bisa Bermimpi Punya Rumah
BACA JUGA:Kebocoran Pipa BBM di Tuban, Pertamina Pastikan Kondisi Aman
Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menyampaikan, pihaknya mendapatkan adanya implementasi pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang belum sesuai.
Untuk itu, ia meminta agar Badan Usaha Penugasan juga ikut meningkatkan pelayanan dan pengawasan agar surat rekomendasi digunakan secara tepat sasaran.
Ia menyampaikan bahwasanya pihaknya sempat berdiskusi dan menanyakan implementasi terkait penyaluran BBM menggunakan Surat Rekomendasi sekaligus juga untuk mendapatkan feed back.
"BPH Migas memberikan masukan kepada Badan Usaha untuk dapat mengimplementasikan dan melakukan pengawasan kegiatan dengan baik," kata Eman ketika melakukan pemantauan di SPBU wilayah Purwokerto dan Cilacap, Jawa Tengah dikutip Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Bangun Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Bapanas Luncurkan Terobosan Baru Kios Pangan
BACA JUGA:Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK Akan Ditindak Lanjuti Bareskrim
Hal ini agar BBM subsidi dan kompensasi ini dapat tersalurkan dengan tepat volume dan tepat sasaran.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman memberikan perhatian pada sarana dan fasilitas yang ada di SPBU agar memenuhi standar
Seperti tangki penyimpanan BBM, jangka waktu penyimpanan video di CCTV minimal selama 30 hari, dan posisi CCTV yang menyorot nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM.
- 1
- 2
- »
下一篇:8 Penyebab Pembuluh Darah Pecah yang Dialami Suami Najwa Shihab
相关文章:
- 3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
- FOTO: Biksuni dari 11 Negara Peringati Hari Perempuan di Borobudur
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
- Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- Putri Tanjung: Saatnya Perempuan Indonesia Bersinar di Panggung Global
- Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
- Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- Timnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
- Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda
- Pesawat Putar Balik Usai Terbang 4 Jam Gara
相关推荐:
- Puan Tertarik Anies Maju Pilgub DKI, Elite Nasdem: Tidak Jarang Sesama Barisan Sakit Hati Bertemu
- Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi
- Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
- DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- Table Manner Lagi Ramai Di Medsos, Memang Penting?
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- Resep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah Didapat
- Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China
- Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 2024
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- FOTO: Menapaki Sejarah di Pulau Onrust
- Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
- Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat