KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
相关推荐
- Harga Emas Antam di Pegadaian Dibanderol Rp1.963.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Berapa?
- 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif