您的当前位置:首页 > 综合 > Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT 正文
时间:2025-06-04 12:32:17 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat quickq官网ios下载
JAKARTA,quickq官网ios下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!2025-06-04 12:30
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 12:25
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 12:18
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 12:16
Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka2025-06-04 11:56
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 11:00
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:29
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:24
Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja2025-06-04 10:12
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:05
Keterlibatan Idrus di PLTU Riau2025-06-04 12:03
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 12:02
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 11:49
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:39
Apa Benar Gula Berlebihan Bikin Penuaan Dini?2025-06-04 10:37
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:27
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:19
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 10:07
7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi2025-06-04 10:04
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-04 09:50