会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang!

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

时间:2025-06-07 12:08:06 来源:quickq好用不好用 作者:娱乐 阅读:221次

JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.

Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi

Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. 

Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria. 

Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 29 Juta Turis Kunjungi Malaysia pada 2023, Indonesia Sumbang Berapa?
  • Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik
  • Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
  • Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Hadiri Penutupan Muktamar PKB di Bali Besok
  • FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
  • Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini
  • ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
  • Muktamar PKB Dibanjiri Karangan Bunga Pimpinan Partai Politik, Megawati Hingga Surya Paloh
推荐内容
  • IHSG Sepekan Terkoreksi 0,87 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Merosot Jadi Rp12.381 Triliun
  • Berkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 Persen
  • Ramai Isu Suswono Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Begini Respons Nasdem
  • PT Victoria Care Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Pengurus Perseroan dan Pembagian Dividen
  • FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
  • Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?