- Warta Ekonomi,quickq会员共享 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
顶: 5979踩: 6
Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
人参与 | 时间:2025-06-03 07:36:27
相关文章
- Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- Rencana Pemeriksaan Kembali Aiman Dibeberkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
- Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
- Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
- Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- Selain Kenalkan Produk, Ini Cara BNI Life untuk Tingkatkan Kesadaran Memiliki Asuransi Jiwa
- FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
- Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
- Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?
- From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024
评论专区