- Warta Ekonomi,quickq官方安卓版下载 Jakarta -
Kuasa hukum Eggi Sudjana memberikan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) di kasus dugaan makar. Pasalnya, polisi dianggap tidak punya cukup bukti dalam kasus tersebut.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bekerja secara profesional dalam menangani setiap kasus, tak terkecuali kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Kata Argo, pihaknya punya bukti-bukti hingga akhirnya menentapkan Eggi dan Lieus sebagai tersangka dan menahannya. "Namanya SP3 ada beberapa persyaratan, di KUHP dijelaskan tentang SP3 itu. Sekarang berkasnya sudah maju (dilimpahkan ke Kejaksaan)," ujarnya, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan Karena...
Menurutnya, saat ini berkas kasus dugaan makar Eggi masih dalam penelitian Jaksa, belum ada putusan dari pihak Kejaksaan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki.
Sementara terkait permohonan penangguhan Eggi, polisi pun belum memutuskannya. "Sampai sekarang belum ada keputusan dari penyidik (tentang penangguhan Eggi)," pungkasnya.
顶: 73374踩: 4
Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
人参与 | 时间:2025-06-03 10:21:48
相关文章
- Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
- Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
评论专区