Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Perkaya Diri Senilai Rp34 Miliar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Ia pun diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp34 miliar.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea)dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kronologis dan Latar Belakang Kasus Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:
Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.
Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.
Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.
(责任编辑:娱乐)
Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional
Benarkah Anak Jurusan IPA Lebih Pintar daripada IPS? Darmaningtyas: Balik ke Penjurusan Bukan Dosa!
MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?
- 摄影专业国外留学怎么样?
- Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1
- 艺术管理留学哪个国家好?
- Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul
- Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?
- Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
-
Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
JAKARTA, DISWAY.ID –Masyarakat tengah bertanya-tanya, apakah hari Jumat di bulan April 2025 te ...[详细]
-
Sahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?
Jakarta, CNN Indonesia-- Mandi junub atau mandi wajib adalah hal penting untuk membersihkan diri set ...[详细]
-
KPK Geledah Ruangan Bupati Ini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ruang ke ...[详细]
-
Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki
JAKARTA, DISWAY.ID --Usai Indonesia sukses dalam menandatangani 13 nota kesepahaman (MoU) dengan Tur ...[详细]
-
Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri
JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka ...[详细]
-
Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki
JAKARTA, DISWAY.ID --Usai Indonesia sukses dalam menandatangani 13 nota kesepahaman (MoU) dengan Tur ...[详细]
-
Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki
JAKARTA, DISWAY.ID --Usai Indonesia sukses dalam menandatangani 13 nota kesepahaman (MoU) dengan Tur ...[详细]
-
作品集,是决定艺术留学的学生绕不开的话题,想要去国外留学,一份优秀的作品集是必不可少的,毕竟你去任何一个院校都需要一个审核标准,而作品集就是证明你能力最有力的的工具。院校之所以要求作品集,就是希望通过 ...[详细]
-
Kasus Batik Air Disorot, Bolehkah Pilot Tidur dalam Penerbangan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit ketika terb ...[详细]
-
VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?
Jakarta, CNN Indonesia-- Es cendol dan bubur sumsum memang bisa jadi menu pilihan ...[详细]
Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
- 帕森斯研究生专业有哪些?
- 国外服装设计留学学校排名介绍
- XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan
- 留学景观研究生,你了解这些院校吗?
- Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus
- Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?