MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID -Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal proporsionalitas toleransi dalam proporsionalitas toleransi dalam fatwa salam lintas agama.
Sebelumnya, ramai soal fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tentang hukum salam lintas yang disampaikan dalam keterangan tertulis dari Ketua SC sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi benarkan.
BACA JUGA:Respons Kemenag Soal Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama, Ini Pandangannya
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Temui Heru Budi, Bahas Revitalisasi 3 Rumah Sakit di Jakarta
Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan tol
Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam diartikan sebagai doa yang bersifat budiah.
Oleh karena ini, pengucapan salam harum mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampurpadukan dengan ucapan salam dari negara lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram demikian poin keputusan yang dikeluarkan ijtima ulama.
Terkait hal tersebut, Wasekjen MUI Arif Fahrudin menjelaskan soal proporsionalitas toleransi di balik fatwa salam lintas agama tersebut.
BACA JUGA:Riuh Alan Walker Temui Guru Musik asal Medan yang Viral, Ajak Manggung di Konser Jakarta
BACA JUGA:Ini Pesan Sejuk KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros di Sosialisasi PNM Mekaar
Arif merupakan anggota SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Dikutip dari situs MUI, Arif mengatakan toleransi bersifat sunnah atau lebih baik dilakukan, tetapi tetap ada batasnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia
相关文章:
- Mengenal Manfaat Kayu Manis untuk Ginjal
- Era Prabowo Butuh Dana Infrastruktur Tiga Kali Lipat dari Jokowi, Investasi Swasta Dibuka Lebar
- Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen
- Jakarta Terapkan PSBB, Bogor Siap Ikut
- Kopilot Pingsan Saat Pilot ke Toilet, Pesawat Tak Dikemudikan 10 Menit
- Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0
- IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Makan 4 Telur dalam Seminggu?
相关推荐:
- Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
- Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
- Narkoba yang Dibawa Steve Emmanuel Tergolong Kokain Murni
- Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen
- DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
- Pulih Lebih Cepat Usai Operasi Kanker dengan Teknik Bedah Laparoskopi
- Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
- Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen
- 3 Cara Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
- Pembentukan Satgas Judi Online Diungkap Jokowi
- Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama Liburan
- Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda
- Rupiah Melemah, Pertamina Masih Tahan Harga BBM Juni, Pertamax Rp12.950 Per Liter
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- Jangan Makan 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya, Nanti Sakit Perut
- Linda Diperiksa di Polresta Cirebon, Ditanyakan Hubungan dengan Vina
- Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak
- Tren Micro