LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA melaporkan salah satu pejabat eselon satu Pemerintah Kabupaten Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta, terkait dugaan surat kuasa atau perintah kepada salah satu ormas yang kemudian melakukan tindakan premanisme.
Menurut Simon Advokat LBH KITA, sekitar 15 orang anggota ormas berdasarkan Surat Kuasa atau perintah dari pejabat (AJ) memaksa masuk pekarangan rumah TTG lalu mendobrak dan merusak pintu. Baca Juga: Pak Presiden Tolong Dengarkan, Pegawai KPK Minta Proses Pelantikan ASN Ditunda!
Kemudian, massa ormas suruhan itu mengambil dan memindahkan secara paksa seluruh perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dan kemudian dimasukkan dalam 2 buah truk untuk diangkut dan hingga saat ini bahkan tidak diketahui di mana keberadaannya. Saat kejadian tersebut hanya ada istri TTG.Baca Juga: Komentar KASN Soal Pembinaan Pegawai KPK: Maaf, Itu Bukan Ranah Kami
"Perlu kami sampaikan hingga saat ini istri bapak TTG masih mengalami trauma," ujarnya dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Halaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
- 3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
- Mayapada dan Kalbe Farma Wujudkan Ekosistem Layanan Kanker Terpadu
- PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru
- Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- 5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah
- 5 Cara Cepat Menghapus Tinta Ungu di Jari Usai Pemilu
- Resesi Seks China Makin Menjadi, Warganya Pilih Pacaran dengan Chatbot