您的当前位置:首页 > 百科 > Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda 正文
时间:2025-05-27 23:43:01 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan statu quickq苹果下载地址
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau2025-05-27 23:11
Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global2025-05-27 22:37
视觉传达设计专业大学排名2025-05-27 22:32
14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan2025-05-27 22:17
Disebut Lebih Sehat, Berapa Kalori Kopi Hitam Tanpa Gula?2025-05-27 22:12
Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi2025-05-27 22:07
Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara2025-05-27 21:57
Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK2025-05-27 21:45
IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ452025-05-27 21:36
建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?2025-05-27 21:21
FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week2025-05-27 23:16
14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan2025-05-27 23:12
Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan2025-05-27 23:02
Kena Hoax Sakit Corona, Anies Baswedan Sehat dan Beli Nasgor Kambing2025-05-27 22:34
7 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Kurangi Asupan Gula2025-05-27 22:18
推荐:园林专业英国留学学校2025-05-27 22:18
建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?2025-05-27 21:58
荷兰室内设计留学申请条件2025-05-27 21:40
APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun2025-05-27 21:19
Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'2025-05-27 21:04