BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada hari ini, Kamis (3/6) secara resmi mengakuisisi 100 persen saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS), yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) melalui penandatanganan perjanjian jual beli dan pengambilalihan saham di Menara BTN, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Achmad Friscantono, dan Presiden Direktur PT Victoria Investama Tbk (VICO) Aldo Tjahaja.
Adapun nilai akuisisi yang disepakati mencapai Rp1,5 triliun, seluruhnya berasal dari pendanaan internal BTN yang telah disesuaikan dengan rencana bisnis bank.
Baca Juga: BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menargetkan proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi entitas semdiri rampung pada pada 10 November 2025.
Nixon mengatakan, rangkaian proses akuisisi akan diiringi dengan rencana transformasi mulai dari teknologi informasi, sumber daya manusia, model bisnis, dan tata kelola dan pengmbangan model bank syariah digital.
“Kami ingin Victoria Syariah melaju dengan roadmap yang jelas dan progresif. Fokus kami adalah menjadikannya bank digital syariah yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” ujar Nixon dalam konferensi pers.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
Nixon mengatakan, bank yang akan dibentuk akan berfokus pada pembiayaan perumahan syariah sesuai dengan usaha induknya.
Selain itu, ia menargetkan, bank syariah hasil spin-off ini sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia.
"Kami sudah janji ke Pak Menteri (Menteri BUMN, Erick Thohir) untuk menjadikan bank ini menjadi bank syariah terbesar kedua," imbuhnya.
Sebagai informasi, spin off BTN Syariah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bank dengan aset UUS minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari total aset induk wajib memisahkan UUS menjadi entitas mandiri.
(责任编辑:百科)
- ·Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
- ·Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- ·Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- ·Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- ·Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS
- ·Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- ·Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
- ·Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- ·FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- ·Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- ·KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
- ·Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh
- ·7 Tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta, Seru Menanti Waktu Berbuka Puasa
- ·Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- ·Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
- ·Dituduh Bertemu dan Bocorkan Data Penyidikan ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Angkat Bicara
- ·KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- ·Apa Itu Nolep? Kenali Ciri
- ·16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
- ·Izin Acara Dicabut Sepihak, Anies: ASN Harus Netral dan Tak Persulit Paslon