Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora
JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari membeberkan poin-poin memori banding yang diserahkan kepada kuasa hukum AG, pacar Mario Dandy.
Salah satu poin dalam memori banding tersebut yaitu kuasa hukum menyebut unsur penganiayaan berat dengan rencana tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex factie dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” kata Hapsari di ruang sidang, Kamis, 17 April 2023.
Menanggapi hal ini, hakim Hapsari mengatakan AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora.
BACA JUGA:538 WNI Berhasil Dievakuasi dari Sudan ke Jeddah, Sebagian Besar Mahasiswa
BACA JUGA:Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dengan demikian, AG terbukti memberi jalan agar Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Menurutnya, AG memberi jalan dengan cara mengatakan jika kartu pelajar D masih ada pada dirinya.
BACA JUGA:Marc Marquez Absen Lagi di Jerez, Honda Pakai Jasa Eks Pembalap KTM
BACA JUGA:OPM Didirikan Oleh Belanda Untuk Memecah Indonesia, Nicolaas Jouwe: Saya Diperintah Membuat Bendera Bintang Kejora
Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- ·Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E
- ·Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- ·VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya
- ·GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
- ·Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- ·Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- ·Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
- ·Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- ·Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan
- ·Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22
- ·Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- ·Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
- ·VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- ·Kasus Covid
- ·Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22
- ·Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- ·Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023