Keras, Para Ulama Setuju Pelaku Korupsi Bansos Dihukum Mati
Para ulama di Kabupaten Lebak, Banten, mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial guna memberikan efek jera.
"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," kata ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, di Lebak, Jumat.
Selama ini, kasus korupsi dari era Gus Dur hingga Jokowi belum ada satu pun pelaku korupsi dihukum mati.
Mereka sangat setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi dana bansos dengan alasan dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak juga dapat menimbulkan kematian. Apalagi, kata dia, saat ini negara tengah dilanda pandemi, di mana rakyat tengah kesulitan mencari uang.
"Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati," katanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online
- Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
- Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- Sampaikan Permintaan Maaf, BPKH Limited Jelaskan Kendala Teknis Konsumsi Jemaah Haji Pasca
- KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
- Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka
- Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran