Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID -Pihak mantan AG (15) apresiasi polisi usai ditetapkannya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi ditetapkannya Mario menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Resmi! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan pada AG
Pihaknya juga berharap kasus tersebut bisa berjalan dengan adil hingga di meja hijau.
"Semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Diketahui, Mario Dandy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario telah jadi tersangka.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red)," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Namanya Diseret Kasus Korupsi Johnny G Plate, Dito Ariotedjo: Jadi Beban Moral ke Presiden Jokowi
Diungkapkannya, Mario dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi untuk kepentingan pengusutan perkara untuk menyesuaikan beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Bukan Bali, Jawa Timur Provinsi Favorit Wisatawan Indonesia pada 2023
- ·Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan
- ·JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- ·Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- ·Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
- ·Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- ·Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?
- ·Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- ·Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- ·JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- ·Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
- ·Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- ·Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- ·Prediksi Nilai Rata
- ·FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- ·Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- ·Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM
- ·Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- ·Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
- ·Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?