Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS),quickq官方最新版本下载 Bambang Rukminto menanggapi aksi polisi banting pendemo di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Baginya, sanksi pemecatan bisa saja dilakukan kepada oknum polisi tersebut.
Baca Juga: Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis
"Pemecatan tentu bisa dilakukan sesuai dengan pelanggaran dari oknum polisi tersebut," ujar Bambang Rukminto kepada GenPI.co, Jumat (15/10).
Bambamg juga merasa, hukuman lain yang cukup berat juga menanti oknum tersebut.
"Sanksi demosi, penundaan pangkat, atau mutasi ke daerah juga sangat berat bagi personel pelanggar,” katanya
Lebih lanjut, ia juga merasa, meski hukuman lain bisa diterapkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus transparan dalam penindakan sanksi tersebut
"Jadi, konsistensi penegakan aturan di internal dan transparansi kepada publik itu penting. Hal itu agar sanksi bisa memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik," tambah Bambang.
Dengan demikian, Bambang menekankan pentingnya melakukan evaluasi tentang kinerja personel kepolisian
Pasalnya, perlakuan kasar dari aparat saat mengamankan demo bukan kali pertama terjadi.
"Ini harus segera dievaluasi, ya. Sebab, kekerasan terhadap pendemo sering terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: Waduh, Kasus Kaburnya Rachel Vennya Akan Dilimpahkan ke Polisi, Terancam Dipenjara?
相关推荐
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 3 Juni 2021: Rawan Ambruk Lawan Mata Uang Dunia
- Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
- Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%
- HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah
- 3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
- Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
- Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun