Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
Hardianur atau pemilik akun Facebook Nuy (23) warga Jalan Dr. Murjani, Gang Kurnia Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial, mengaku sangat tersiksa berada di dalam penjara. Ia sangat menyesal atas apa yang pernah dilakukannya.
"Saya sangat menyesal Pak karena apa yang saya unggah ke media sosial itu bukan buatan saya, melainkan dapat dari orang lain. Saya hanya meneruskan saja," kata Hardianur saat ditemui di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng, Kamis (30/05/2019).
Hardiannur yang kini berstatus menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian itu mengakui sangat menderita berada di dalam penjara. Ia menderita lantaran yang bersangkutan tidak bisa berkumpul sama istri dan keluarga akibat dari kecerobohan yang tidak sengaja dia lakukan.
Baca Juga: Bukan Cuma Makar, People Power Bisa Kena Pasal Ujaran Kebencian
Bahkan, dia membagikan tersebut sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari konten yang berisi unsur ujaran kebencian itu. Apalagi konten yang disebarkan itu belum benar-benar terjadi.
"Saran saya untuk masyarakat Kalteng mari bijak dalam bermedia sosial, teliti sebelum menyebarkan informasi. Apalagi, kebenarannya belum benar-benar diketahui. Kalau tidak diteliti dengan benar, takutnya kita juga menyebarkan berita yang kebenarannya belum pasti alias berita bohong," ungkap Hardianur.
Pria yang baru satu tahun menikah tersebut mengaku dalam unggahannya yang dilakukan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Bahkan, dia mengaku menjadi korban tahun politik yang baru saja dilaksanakan itu.
Baca Juga: Bawaslu: Isu SARA Banyak Memicu Kasus Ujaran Kebencian
"Jujur saja memang saya ada sedikit rasa simpati terhadap salah satu pasangan calon presiden. Akan tetapi, saya bukan pendukung pasangan calon itu," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan berjanji akan menindak tegas para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, khususnya yang berada di provinsi setempat.
Menurut Hendra, berkaca dari kasus ini sudah ada puluhan sebenarnya diamankan petugas. Hanya saja ada yang diberikan pembinaan serta ada yang diproses sesuai dengan perbuatannya.
(责任编辑:休闲)
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- Jelang Pilkada 2024, Nasdem Berikan 6 Surat Rekomendasi untuk Kader Terbaiknya
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu
- Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...