Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- Hartadinata Abadi (HRTA) Bagikan Dividen Rp21 per Lembar Saham Usai Catat Kenaikan Pendapatan 68,97%
- H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora
- Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka
- H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
- Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia
- FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- Gelar Wisuda Daring, Unsada Luluskan 814 Mahasiswa
- H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
- Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
- Makan Nangka Bikin Perih Lambung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
- Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
- KKP Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Berantas Illegal Fishing
- Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar
- Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
- Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- Golkar dan PKB Lobi Terus Partai Politik Lain Gabung Koalisi Besar