- Warta Ekonomi,quickq网址 Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
顶: 7踩: 194
Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-02 23:44:46
相关文章
- Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar
- PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga
- Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang
- Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang
- Melihat Jalan
- Waspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
- FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman
- Air Cucian Beras Memang Bikin Kulit Cerah, Tapi Perhatikan Hal Ini
- Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial
评论专区